Satgas Anti-politik Uang PDI-P Diduga Dikeroyok Warga di Purbalingga
Tim Redaksi
PURBALINGGA, KOMPAS.com
– Belasan orang anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) dikeroyok kelompok tak dikenal di Kecamatan Kertanegara,
Purbalingga
, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) malam.
Tiga korban termasuk satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga dari PDI-P mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Taroenadibrata.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga Bambang Irawan mengungkapkan, kejadian bermula saat 10 orang satgas berpatroli di wilayah Desa Adiarsa.
“Malam itu kami memang menugaskan Satgas yang didatangkan dari Banyumas untuk bersiaga di rumah pengurus PAC Kecamatan Kertanegara. Tujuannya untuk memantau dan mengantisipasi adanya politik uang di masa tenang kampanye,” kata Bambang pada wartawan, Senin (25/11/2024).
Bambang melanjutkan, ketika Satgas sedang berjaga di posko, tiba-tiba datang sekelompok massa yang tidak dikenal melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap anggota Satgas.
Mendapat kabar ada Satgas yang dianiaya, Sekretaris DPC PDIP Purbalingga, Karseno langsung datang ke lokasi untuk mengamankan anggotanya. Nahas, Karseno yang juga menjabat anggota DPRD Purbalingga tersebut turut menjadi korban amuk massa.
Aksi
pengeroyokan
itu akhirnya berhenti ketika aparat kepolisian datang ke lokasi. Para anggota Satgas diamankan ke Polsek Mrebet, sementara korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit.
Bambang dan tim hukumnya sudah mengumpulkan bukti penganiayaan dan menyerahkan pada polisi. Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini dan memroses para pelaku.
“Kami siap memberikan keterangan termasuk bukti-bukti. Kami juga berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Purbalingga,” tutur Bambang.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan, pasti akan kita lakukan proses hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam perkara ini,
Hasil identifikasi sementara, konflik tersebut diduga terjadi antara Satgas dan warga setempat yang tidak menerima kehadiran mereka di wilayahnya.
Para pelaku, lanjut Rosyid, akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saya mengimbau semua pihak dapat menahan diri dan manjaga kondusifitas selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini,” pungkasnya
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.