Pekanbaru, Beritasatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan 35 juta batang rokok tanpa cukai dan 275 pakaian bekas ilegal, Senin (25/11/2024).
Selain 35 batang rokok tanpa cukai, Kanwil DJP Riau juga memusnahkan ribuan ponsel ilegal dan minuman keras. Seluruh barang illegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan bersama Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Teluk Bayur Padang selama periode 2022 hingga 2024.
Seluruh barang bukti itu secara simbolis dimusnahkan di halaman Kanwil DJP Riau dan sebagian besar dimusnahkan di pabrik pemusnah yang ditunjuk.
Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya menjelaskan, selama 2023, seluruh barang ilegal tersebut masuk melalui perairan Riau dari negara tetangga Malaysia dan Thailand. Penyelundupan ini telah merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
“Total ada 20 truk barang ilegal yang kita musnahkan. Dua truk dari Bea Cukai Teluk Bayur, tujuh truk dari Bea Cukai Pekanbaru dan 11 truk dari Kanwil DJBC Riau,” kata Parjiya.
Menurutnya, nilai barang yang kita musnahkan tersebut mencapai Rp 44 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 30 miliar.
“Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Tentu apabila dikonsumsi masyarakat akan ada dampak negatif bagi kesehatan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, seluruh rokok tanpa cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan bantuan pihak ketiga yang telah ditunjuk.