Bawaslu Jakarta Patroli ke Gang dan Kampung Cegah Politik Uang pada Masa Tenang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) Jakarta patroli mengawasi dan mencegah politik uang pada masa tenang Pilkada 2024.
“Mulai malam ini kita menggelar patroli politik uang mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong dan semua perkampungan,” kata komisioner Bawaslu Jakarta Benny Sabdo saat ditemui di Kantornya, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.
“Kalau misalkan ada yang melakukan ya praktik-praktik politik uang membagikan sembako, amplop, voucher dan seterusnya. Kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” ucap Benny.
Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk untuk demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat harus bijak dalam menentukan pilihan.
Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi politik uang.
“Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara dihukum, Itu minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.