Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Majelis Hakim Diapresiasi

Guru Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Majelis Hakim Diapresiasi

Konawe Selatan, Beritasatu.com – Guru Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara di Hari Guru Nasional 2024. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengapresiasi putusan hakim pada Senin (25/11/2024).

Guru Supriyani divonis bebas karena tidak terbukti menganiaya siswa siswa kelas 1 SDN 4 Baito berinisial D (8), anak Aipda Wibowo. Sebelumnya Supriyani dilaporkan oleh Wibowo yang merupakan seorang polisi.  

Andri Darmawan bersyukur guru Supriyani divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, ” ujarnya. 

Majelis hakim yang diketuai Stefie Rosano dengan hakim anggota Vivi Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam amar putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap siswa D.

“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Stefie.

Majelis hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat serta martabat terdakwa 

Putusan majelis hakim yang memvonis bebas Guru Supriyani di Hari Guru Nasional 2024 disambut tangis Bahagia keluarga serta para guru yang hadir dalam persidangan.