Mengamuk Sambil Menembakkan Senjata Api Rakitan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap
Tim Redaksi
TANJUNG, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial HF (30) yang merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh polisi setelah mengamuk sambil menembakkan
senjata api rakitan
.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, menuturkan, kasus ini terungkap ketika pelaku melakukan penembakan ke atas.
“Pelaku HF dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas,” ungkap Danang, dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (24/11/2024) malam.
Warga yang merasa khawatir atas tindakan pelaku segera melapor ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polres Tabalong langsung menuju lokasi dan menemukan HF dalam keadaan mabuk.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata api rakitan laras pendek yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
“Senjata api itu disimpan di dalam tas miliknya,” ujar Danang.
Setelah penemuan tersebut, petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Di rumah HF, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa butir amunisi.
“Di rumah pelaku ditemukan lagi 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya,” tambah Danang.
HF kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HF adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada tahun 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” pungkas Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancamnya dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.