Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 “Snack” Gratis untuk Pilkada Tuban
Tim Redaksi
TUBAN, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan pendistribusian 79.800
snack
gratis yang telah terkirim ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Soko.
Snack
tersebut rencananya bakal dibagikan kepada
pemilih
yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dua komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Ahmad Mundlir, melakukan penelusuran dan menemukan 1.330 dus berisi
snack
yang sudah terdistribusi ke Sekretariat PPS di tingkat desa se-Kecamatan Soko.
Sutrisno Puji Utomo, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya fokus penyelenggara pada kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran
KPU
di bawah agar tidak turut mendistribusikan
snack
ini,” ujar dia kepada
Kompas.com
, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Ia juga mengingatkan,
snack
yang siap dibagikan tersebut berisiko untuk dikonsumsi, karena mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Tertera dalam kemasan itu kadaluwarsa tanggal 11 Januari 2024, masa konsumsinya tinggal satu bulan lagi,” tambah Sutrisno.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengonfirmasi adanya bantuan
snack
dari seorang pengusaha di Kecamatan Soko.
“Kami dapat informasi dari PPK Kecamatan Soko terkait pemberian
snack
gratis tersebut,” kata Zakiyatul Munawaroh dalam kesempatan terpisah kemarin.
Namun, pihak KPU belum mengetahui secara pasti maksud dan tujuan dari pemberian bantuan
snack
gratis tersebut.
Menanggapi hal ini, KPU telah menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pendistribusian
snack
dan menyimpannya di balai desa.
“Sudah kami instruksikan untuk menghentikan distribusi
snack
tersebut, dan tidak diserahkan kepada pihak lain,” tegas Zakiyatul.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.