TRIBUNJATIM.COM – Wacana kantin sekolah bakal ditarik retribusi tengah menjadi sorotan.
Adapun wacana ini bakal diterapkan di Jakarta.
Sejumlah pedagang buka suara mengenai wacana tersebut.
Pedagang mengaku khawatir jika dipungut iuran akan berdampak pada pendapatannya.
Meski tidak keberatan, mereka meminta untuk jumlah iuran tidak mahal-mahal.
Ninik Sri (48), pedagang roti bakar di kantin SMP 10 Jakarta, Kramatjati, Jakarta Timur, mengaku tidak keberatan jika ada penarikan retribusi kantin sekolah.
Namun, Ninik berharap penarikan retribusi tidak memberatkan pedagang di kantin sekolah.
“Ya setuju saja, ikuti aturannya jika sudah ada. Asal tidak memberatkan, disesuaikan saja hitungannya,” kata Ninik saat ditemui di SMP 10 Jakarta, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, Ninik sudah membayar sewa lapak kantin sebesar Rp 4.000.000 per tahun kepada koperasi sekolah.
Ninik menjelaskan, pendapatannya saat ini berkurang, terlebih dengan adanya kurikulum merdeka yang mengajarkan kemandirian siswa.
“Karena kalau lagi proyek itu, anak-anak belajar berdagang, jualan makanan itu, bagus sebenarnya untuk kemandirian, tetapi kalau anak-anak dagang, kantin jadi sepi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Rusmi (55), pedagang jus buah di SMP 10 Jakarta Timur.
Ninik sri, (48) pedagang roti bakar di kantin SMP 10 Jakarta, Kramatjati, Jakarta Timur saat membuat roti untuk siswa yang membuat. Jumat (21/11/2024). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)
Dia tidak keberatan ada penarikan retribusi, asal jangan terlalu tinggi.
“Asal tidak mahal-mahal saja iurannya,” kata Rusmi.
Kendati demikian, ia belum menerima informasi terkait retribusi tersebut, karena biasanya perubahan iuran diberitahu oleh koperasi sekolah.
“Aku malah belum tahu, ini sebetulnya wewenang koperasi sekolah. Saya ikut saja sih, kalau ada kebijakan apa, saya ikut saja, karena ini (kantin) berada di bawah koperasi,” ucap Rusmi.
Sedangkan Tuti, pedagang kentang goreng di SMP 10 Jakarta, menyampaikan penarikan retribusi harus disesuaikan dengan kemampuan pedagang.
Tuti khawatir dengan adanya penarikan retribusi membuat pendapatan berkurang.
“Dulu saya saja dapat untung Rp 500.000, masih ada untungnya banyak. Sekarang Rp 500.000 dibelanjakan ya habis,” kata Tuti.
Sebelumnya, ada wacana semua kantin sekolah di Jakarta bakal ditarik retribusi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, melalui keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
“Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah,” kata Purwosusilo.
Berdasarkan data dinasnya, saat ini ada sekitar 1.798 kantin yang tersebar di semua sekolah di Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), sebanyak 293 di sekolah menengah pertama (SMP), sebanyak 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan sebanyak 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo melanjutkan, rencana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta ini diupayakan demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
Selama ini, kantin membayar uang sewa ke sekolah.
Oleh sebab itu, diperlukan payung hukum yang lebih rigid untuk mengatur agar retribusi itu dapat dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Sosok pengusul kantin sekolah ditarik retribusi
Setiap kantin sekolah yang tersebar di Jakarta diwacanakan akan dikenakan retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Rencana itu sebelumnya diusulkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno, kepada Pemprov setelah melihat adanya sekolah di Cipulir yang membayar tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sutikno menilai, pemungutan retribusi kantin sekolah ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Namun, untuk menjalankan aturan itu, ia menyebutkan diperlukan payung hukum dari Pemprov DKI.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” ujar Sutikno.
Sutikno berharap agar Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji usulan tersebut untuk membuat aturan mengenai tarif retribusi kantin sekolah.
Ia juga telah menyampaikan usulan tersebut ke Inspektorat agar bisa segera dibentuk payung hukum yang jelas sehingga tidak melanggar aturan.
“Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, menyatakan pihaknya sepakat dengan rancangan payung hukum tersebut dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah.
“Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah,” kata Purwosusilo.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI, saat ini ada sekitar 1.798 kantin di sekolah-sekolah di Jakarta, terdiri dari 1.305 kantin di SD, 293 di SMP, 117 di SMA, dan 73 di SMK.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com