Liputan6.com, Bandung – Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan kegiatan pemilihan umum untuk Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada tersebut digelar secara serentak di seluruh wilayah pada Rabu, 27 November 2024.
Diketahui dalam Pilkada serentak 2024 masyarakat akan memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota. Sebelum pelaksanaan Pilkada juga biasanya terdapat masa tenang yang digelar dalam beberapa hari.
Melansir dari jadwalnya, pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 dilakukan tiga hari sebelum pemilihan. Sehingga pelaksanaan tersebut dimulai dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pemilihan umum di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (4).
Ketika memasuki masa tenang peserta, tim sukses, hingga pelaksana Pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye. Masa tenang tesebut juga penting agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sempat mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan pihaknya juga akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada. Tujuannya untuk menjaga alur masa tenang tersebut.