TRIBUNJAKARTA.COM – Per hari ini, Minggu (24/11/2024), perhelatan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jakarta, memasuki masa tenang, sampai 3 hari mendatang (26/11/2024).
Masa tenang menandai berakhirnya proses kampanye dan mempersiapkan diri untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.
Sejumlah larangan pun jelas tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
Tiga pasal tertulis pelarangan kampanye dari mulai media daring, media massa maupun dalam bentuk apapun:
Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 46 ayat (2): Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada Hari pemungutan suara.
Bahkan para paslon sampai tim suskesnya dilarang mengaktifkan media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, tertuang pada pasal 45:
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Media massa pun diberi batasan untuk tidak menyiarkan materi terkait paslon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
Sanksi
Untuk sanksi pelanggar aturan pada masa tenang dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Pasal 523 ayat (2): Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Pasal 509: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Untuk larangan soal pengumuman hasil survei yang sanksinya disebutkan di atas, tertuang pada pasal 449 ayat (2):
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
3 Paslon
Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.
Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.
Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.
Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya