Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

Ikut Kampanye dan Melanggar Netralitas, Kades Tanggulturus Tulungagung Diputus Melanggar UU Desa

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya memutus Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. 

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. 

“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas. 

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades. 

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu. 

“Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.

Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. 

Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan. 

Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.

“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.

Karena itu, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Pj Bupati.

“Kami segera kirim ke Pj Bupati agar bisa diputuskan terkait sanksi yang dijatuhkan,” pungkas Nurul. 

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.