Bengkulu, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan kasus yang menimpa salah satu calon gubernur Bengkulu terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak mempengaruhi proses tahapan pemilihan kepala daerah.
Rohidin Mersyah yang merupakan paslon gubernur Bengkulu terpaksa dibawa KPK ke Jakarta terkait kasus OTT sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain calon gubernur petahana, sekda provinsi juga ikut digelandang ke kantor KPK.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, meski salah satu calon mendapat kendala pada kasus OTT KPK, tidak mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November mendatang.
“Intinya proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai yang sudah dijadwalkan, meski ada kasus ini tidak mempengaruhi proses pemilihan Gubernur pada tanggal 27 mendatang,” kata Rusman di hadapan jurnalis, Minggu (24/11/2024).
Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024 meski ada kendala pada salah satu calon proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Proses pendistribusian surat suara besok akan mulai kita lakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Rusman.
Diberitakan sebelumnya, calon gubernur Bengkulu yang merupakan petahana, Rohidin Mersyah diamankan KPK dalam. Selain Rohidin Mersyah, OTT KPK juga mengamankan sekda provinsi dan sejumlah kepala dinas.