Liputan6.com, Batam – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di Kota Batam. Polisi menangkap 11 tersangka, termasuk seorang tokoh utama yang dikenal dengan inisial CW. Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pegerebekan sekaligus penggeladahan dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Hasil pemeriksaan, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing. Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Polisi menyita barang bukti 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.
Judi online ini beromset Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per bulan. Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus yang rapi.
Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah mengatakan bahwa para pekerja yang direkrut mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.
“Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka ditahan,” kata Kapolda.
Ditambahkan bahwa judi online ini sebelumnya beroperasi di perumahan, kemudian berpindah ke apartemen sewaan.
“Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” katanya