Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Australia memperkenalkan rancangan undang-undang di parlemen pada hari Kamis (21/11). Aturan ini bertujuan untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun dan mengusulkan denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau setara 32 juta Dolar AS.
Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.