Sejumlah petugas memasang stiker segel pada truk yang berisi logistik Pilkada 2024 sebelum diberangkatkan di gudang milik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mulai mendistribusikan logistik Pilkada Serentak 2024 dengan total sebanyak 9.432 bilik suara dan 4.716 kotak suara beserta kelengkapannya secara bertahap ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 Kecamatan di kota itu dengan target distribusi hingga 25 November 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc
Perludem: Peran multipihak mampu antisipasi kecurangan pilkada
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 23 November 2024 – 19:31 WIB
Elshinta.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengemukakan peran multipihak mampu mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Perlu ada peran multipihak, yakni dari Bawaslu yang harus mengawasi secara ketat seluruh proses pilkada,” kata Annisa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Kemudian saksi yang berperan untuk memastikan tidak adanya kecurangan perlu dipilih dari dari segi fisik lantaran perhitungan suara membutuhkan waktu yang lama dan memiliki pengetahuan yang baik. Selain itu, pelibatan pemantau juga perlu sebagai seorang yang independen untuk mencegah kecurangan.
Masyarakat sipil ataupun pemantau bisa memanfaatkan aplikasi Jagasuara dengan mengunduh di Play Store untuk turut memotret C-Hasil agar nantinya bisa menjadi data pembanding Sirekap.
“Apakah hasil perhitungan sama atau tidak,” ujarnya.
KPU juga sebagai penyelenggara perlu memastikan bahwa Sirekap bisa bekerja maksimal sehingga data tidak tercecer. Lalu, mudah diakses bagi kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengunggah hasil dan juga mudah untuk diakses masyarakat secara umum untuk melihat hasil suara.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sumber : Antara