Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ayus Menikah dengan Nissa ‘Sabyan’, Apa Saja Hak-hak Anak Ririe Fairuz?

Ayus Menikah dengan Nissa ‘Sabyan’, Apa Saja Hak-hak Anak Ririe Fairuz?

Jakarta, Beritasatu.com –  Kibordis Sabyan Gambus, Ayus telah bercerai dengan Ririe Fairuz setelah delapan tahun menikah pada Maret 2021. Perceraian tersebut diduga oleh adanya orang ketiga, yakni dikaitkan dengan Nissa “Sabyan” yang kini resmi menjadi istri Ayus. Lalu bagaimana dengan hak-hak anak kandung Ayus hasil pernikahan dengan Ririe?

Meskipun sudah bercerai dan menikah dengan Nissa, Ayus tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan istri dan anak-anaknya pascaperceraian. 

Tahukah Anda, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) menjadi tanggung jawab ayah hingga anak berusia 21 tahun.

Selain itu, kewajiban ayah dalam memberi nafkah juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Adapun hak-hak yang dapat diperoleh anak setelah perceraian antara lain:

1. Hak untuk mendapatkan pemeliharaan apabila anak belum mencapai usia 12 tahun atau belum mumayyiz.

2. Hak untuk menerima biaya pemeliharaan atau nafkah anak.

3. Setiap anak berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat tinggal yang layak, serta kasih sayang.

4. Kewajiban nafkah anak menjadi tanggung jawab bersama ayah dan ibu.

5. Anak berhak untuk tetap dapat bertemu dengan kedua orang tuanya.

Diketahui, Ayus dan Nissa “Sabyan” resmi menikah pada 4 Juli 2024 di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Pernikahan keduanya terbongkar setelah KUA Pondok Gede membenarkan kedua sejoli tersebut resmi menjadi suami istri.

Meskipun resmi menikah dengan Nissa “Sabyan”, Ayus masih memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya bersama Ririe Fairus. Bahkan, apabila hak anak tersebut tidak diindahkan, mantan istrinya bisa menuntutnya sesuai dengan kesepakatan dan hukum yang berlaku.