Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kampanye akbar yang digelar pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 menandai berakhirnya masa kampanye, Sabtu (23/11/2024). Selanjutnya,
masa tenang
akan berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Paslon, tim kampanye, dan partai politik diwajibkan mematuhi aturan masa tenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang. Larangan mencakup:
KPU juga menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.