Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI kembali menargetkan program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa terlaksana pada 2025. Sebagai catatan, Tax Amnesty telah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022.
Program tax amnesty sendiri sebenarnya bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Lantas seperti apa urgensi terkait tax amnesty tersebut?
Selengkapnya saksikan dialog Shafinaz Nachiar bersama Managing Editor CNBC Indonesia Suhendra dan Maikel Jefriando di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2024).