Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Kampanye dan Iklan Dilarang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama
masa tenang
, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” sebagaimana tertulis dalam PKPU tersebut.
Larangan selama masa tenang
Beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama
masa tenang Pilkada
2024 antara lain:
1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pencopotan APK
Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.