Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Perketat Penerbitan Paspor untuk Calon Pekerja Migran

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Perketat Penerbitan Paspor untuk Calon Pekerja Migran

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Cegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi perketat kebijakan penerbitan paspor untuk calon pekerja migran. 

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kantor imigrasi memiliki peran penting untuk mencegah kasus TPPO khususnya dalam tahapan penerbitan paspor. 

Caranya lanjut dia, dengan menerapkan beberapa kebijakan dalam penerbitan paspor untuk calon pekerka migran. 

“Petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri. Kita cek kelengkapan dokumen yang dilampirkan, dan kita dalami saat wawancara,” kata Uckhy, Jumat (22/11/2024). 

Dalam tahap ini, pihaknya juga terus mengedukasi calon pekerja migran untuk mengikuti jalur sesuai prosedur untuk mendapat pekerjaan di luar negeri. 

Jangan sampai lanjut dia, niat mendapatkan pekerjaan yang didambakan justru berbalik menjadi korban TPPO. 

“Jangan sampai niat para CPMI (calon pekerja migran Indonesia) untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, justru menjadi pengalaman buruk bagi mereka,” ucapnya. 

Untuk penerbitan paspor calon pekerja migran, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 . 

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 , tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor. 

Uckhy menambahkan, kini calon pekerja migran tak perlu melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

“Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252, tentang penegasan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Uckhy. 

Kebijakan ini lanjut dia, sebagai upaya mencegah kasus TPPO serta melindungi seluruh warga negera Indonesia tanpa membatasi peluang untuk berkarir di luar negeri. 

“CPMI yang baru mengajukan paspor juga dikenakan tarif nol rupiah, hal ini sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dollar Amerika terhadap pelayanan keimigrasian,” tegas dia. 

Selain memperketat kebijakan penerbit paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga aktif melakukan edukasi tentang TPPO melalui program Desa Binaan Imigrasi. 

Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan fokus sosialisasi TPPO kepada perangkat desa, serta pendataan jumlah pekerja migran Indonesia yang berasal dari wilayah tersebut. 

“Kami berharap, beberapa kebijakan ini berdampak positif terhadap penurunan jumlah CPMI yang terlibat kasus TPPO,” tandasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya