Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional
Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Kapolri telah memberikan perhatian dan pelayanan terhadap buruh yang menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman,” kata Edi di Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).
Menurut Edi, Polri telah ikut memajukan demokrasi di tengah masyarakat dan kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.
“Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional,” kata Edi.
Sebelumnya, Polri mendapatkan apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani karena telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan suara.
Menurut Andi Gani, Polri tidak hanya memberikan ruang yang menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh.
Pada Kamis (31/10), seribu lebih buruh berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain karyawan kontrak maksimal lima tahun, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur dalam satu pekan, dewan pengubahan dilibatkan dalam penentuan upah, upah minimum sektoral dimunculkan lagi dan PHK harus melalui musyawarah buruh dengan pengusaha.
MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024