Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa Regional 23 November 2024

Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 November 2024

Ketua DPRD NTB Tutup Mulut soal Kerusakan Gerbang oleh Mahasiswa
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Nusa Tenggara Barat
(NTB),
Baiq Isvie Rupaeda
, enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai
perusakan gerbang
yang dilakukan oleh
mahasiswa
.
Peristiwa tersebut terjadi setelah apel kesiapan pengamanan untuk pemungutan suara
Pilkada 2024
.
Ketika ditanya mengenai insiden tersebut, Baiq Isvie terlihat berusaha meninggalkan lokasi acara.
Ia memilih untuk tidak berkomentar dan justru mengalihkan pertanyaan kepada Kapolda NTB.
“Tanya Pak Kapolda, saya tidak bicara,” ujarnya pada Jumat (22/11/2024).
Baiq Isvie juga menolak untuk membahas kemungkinan damai dengan mahasiswa yang menjadi tersangka.
Sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram, ia tetap enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan melanjutkan langkahnya menuju mobil.
“Belum kita bicarakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa perkara perusakan gerbang tersebut berpotensi diselesaikan melalui langkah restorative justice (RJ), asalkan syarat formal dan materil terpenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu DPRD NTB sebagai pelapor dan mahasiswa sebagai terlapor.
Menurut Syarif, secara normatif, perkara ini bukan merupakan delik aduan, melainkan pidana murni.
“Solusi perkara hanya melalui perdamaian dan pencabutan laporan. Tapi kami tak bisa mengarahkan begitu. Kalau kami mengarahkan seperti itu, nanti kami dipikir berpihak sama pelapor, terlapor,” jelasnya pada Jumat (18/10/2024).
Diketahui, dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Akibat kejadian tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.