Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan berdampak pada 185 industri turunan properti sehingga akan mengerek harga bahan bangunan.
“185 industri turunan properti akan mendapatkan dampak dari kenaikan PPN 12% sehingga output-nya bahan bangunan untuk perumahan pasti ada kenaikan,” kata Joko Suranto dalam “Investor Market Today” IDTV, Kamis (21/11/2024).
Joko mengatakan, peningkatan harga bahan bangunan imbas kenaikan PPN 12% dikhawatirkan akan mengerek biaya pembangunan sehingga harga properti akan semakin tinggi. Imbasnya, akan menekan daya beli masyarakat yang sudah lemah dan memperkecil akses masyarakat membeli rumah.
Meski industri properti sudah mengetahui kenaikan PPN 12% hasil Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak masa pandemi, pemerintah diharapkan mempertimbangkan dampaknya di masa depan.
“Itu yang harus sama-sama kita pikirkan. Kalau dari REI pasti sudah harus memikirkan bagaimana. Namun, kami berharap akan ada kebijakan yang bisa dilakukan, seperti relaksasi,” beber dia.
Pemerintah akan menaikkan PPN 12% pada Januari 2025 mendatang sehingga berdampak pada sektor properti. Adapun skema kenaikan PPN 12% berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN berangsur naik sejak 2020 dari level 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan kembali dinaikkan pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.