Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – FA, eks manajer kantor berita di Surabaya, yang diadili kasus pelecehan seksual, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/11/2024).
Korban dalam kasus ini adalah VKS, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri yang sedang menjalani magang di kantor FA.
Jaksa Penuntut Umum, Siska Christina, menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan yang memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” ujar Jaksa Siska saat membacakan tuntutan.
FA mendengar itu lantas memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa FA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Semua kejadian tersebut terjadi di kantor FA yang terletak di Jalan Tegalsari.
Pelecehan pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika FA mengajak korban ke lantai empat gedung kantor untuk memberikan pendapat mengenai apakah ruangan tersebut cocok dijadikan kafe.
Setelah korban menyatakan bahwa ruangan tersebut cocok, berniat turun karena takut hanya berdua. Namun, di saat itulah FA melakukan pelecehan terhadap korban.
Kurang lebih sebulan kemudian, FA mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Yakni mengajak korban ke lantai empat untuk menata barang souvenir di lemari. Saat mereka berada di tempat tersebut, FA kembali melecehkan korban.
Di kejadian berikutnya, yang terjadi di bulan yang sama, korban melawan dengan mendorong tubuh terdakwa dan segera melarikan diri ke lantai bawah.