TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Berikut ini video Penetapan UMK 2025 di Jateng Dipastikan Molor, Ini Penyebabnya.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jateng dipastikan mundur.
Pasalnya hingga detik ini belum ada keputusan dari pusat tentang penetapan UMK.
Pemprov Jateng juga menunggu instruksi ataupun pernyataan resmi dari Kemenaker RI.
Menurutnya Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Kemenaker masih menindaklanjuti putusan MK.
Ia mengatakan, sampai sekarang penetapan UMK masih dibahas ditingkatkan pusat oleh tripartite.
Dijelaskannya, tripartit berisi serikat buruh, pengusaha perwakilan pemerintah hingga akademisi.
“Sampai sekarang belum ada keputusan dari pembahasan tersebut,” katanya saat ditemui Tribunjateng.com di Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng, Kamis (21/11/2024).
Aziz menerangkan, pembahasan yang tengah dilakukan memunculkan beberapa skema.
Namun belum ada kejelasan skema yang akan digunakan untuk penetapan UMK.
“Kami juga menunggu peraturan yang akan dikeluarkan dari pusat,” tuturnya.
Setelah Kemenaker mengeluarkan edaran resmi, Aziz menerangkan Disnakertrans Jateng akan menyampaikan ke khalayak umum.
Ditambahkannya dulu penetapan UMK berdasarkan PP 51 dan ditetapkan pada 21 November.
Namun karena ada putusan MK penetapan UMK berbeda.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan terkait kebijakan pengupahan. Hasil rapat akan disampaikan ke pemerintah pusat,” tambahnya. (*)