Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

Tanpa Tax Amnesty, Negara Tetangga RI Bisa Kok Banyak Kumpulkan Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Isu kembali bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini memasuki jilid III mencuat di Indonesia, seusai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dalam UU Tax Amnesty sebelum ada wacana perubahan itu, tujuan diselenggarakannya program amnesti pajak terdiri dari tiga aspek, salah satunya adalah meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016.

“Artinya negara memang lagi butuh cash flow. Nah, kalau cash flow, salah satu solusinya adalah tax amnesty,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

Ekonom senior yang merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan, dari sisi penerimaan pajak Indonesia memang masih sangat rendah terlihat dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio stagnan di kisaran 10%.

Angka tax ratio Indonesia yang per 2023 sebesar 10,21% pun menjadi yang terendah dibanding negara-negara tetangga lain. Negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Kamboja berkisar di level 18%, dan Thailand 16%.

Negara-negara itu pun diketahui tak sering menggelar tax amnesty seperti di Indonesia. Indonesia sudah menggelar tax amnesty pada 2016 yang dikenal dengan tax amnesty jilid I dan pada 2022 dikenal dengan tax amnesty jilid II atau yang disebut dengan nama program pengungkapan sukarela (PPS).

“Jadi sebaiknya kita mentransparankan saja pajak-pajak terutama dari pengusaha besar karena tax ratio kita itu masih terendah di Asean. Yang lain sudah 18%, Thailand yang enggak ya, dia 16% an. Kita di bawah 10%. Jadi itu bau politik tidak usah,” ucap Didik.

Sebagai informasi, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tax Amnesty disebutkan bahwa Pengampunan Pajak bertujuan untuk:

a. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

b. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;

c. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

(arj/mij)