Korban Penipuan Superstar Fitness Tuntut Pengembalian Uang “Membership”
Tim Redaksi
KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com
– Korban dugaan
penipuan
oleh
Superstar Fitness
mendesak pihak manajemen untuk segera mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan. Kasus ini melibatkan sekitar 750 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Kerugian setiap
member
bervariasi, mulai dari Rp 5,6 juta hingga Rp 120 juta, bergantung pada jenis
membership
atau keanggotaan yang diambil.
“Kalau keinginan kami, saya mewakili semua
member
, memang uang kembali. Keinginannya sih itu,” ujar Budi Arifin, salah satu korban, di kawasan Kota Wisata, Cileungsi, Kamis (21/11/2024).
Jika pengembalian uang tidak memungkinkan, Budi meminta aset milik Superstar Fitness, seperti peralatan olahraga, diberikan kepada member sebagai kompensasi.
“Kedua, kalau memang keinginan pertama enggak bisa dipenuhi, ya kemungkinan alat-alatnya harus jadi milik kita,” tambah Budi.
Budi menyadari bahwa aset tersebut tidak akan mencakup seluruh kerugian yang dialami ratusan member, namun hal ini setidaknya dapat membantu mengurangi dampak kerugian.
“Cuma itu mungkin salah satu upaya kita mengurangi kerugian,” katanya.
Kuasa hukum korban, Ferry Juan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan langkah hukum berupa sita jaminan terhadap barang-barang milik Superstar Fitness.
“Kita sudah lakukan sita jaminan. Kita bisa melelang barang-barang itu, dan nanti hasil lelangnya dibagi secara adil kepada teman-teman. Kan bukan satu
member
saja,” ujar Ferry.
Ferry juga mengingatkan pihak
leasing
untuk tidak mengambil barang-barang yang berada di lokasi Superstar Fitness.
“Seandainya barang masih beli dengan cara leasing atau belum lunas kreditnya, saya mengimbau leasing-nya jangan coba-coba mengambil barang. Ingat, barang ini tengah disewakan kepada para
member
,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hubungan sewa-menyewa tersebut dilindungi oleh Pasal 1746 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga barang tidak boleh diambil secara sepihak.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu korban berinisial YMSM (41) pada Rabu (13/11/2024). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan
penggelapan
,” ujar Ferry Juan, Jumat (15/11/2024).
Ferry menjelaskan, penipuan ini bermula dari pengumuman mendadak mengenai penutupan cabang Superstar Fitness, padahal banyak korban telah membayar
membership
dalam jumlah besar.
“Ada yang Rp 120 juta, ada yang Rp 40 juta, ada yang Rp 30 juta. Kalau anak saya yang paling kecil, Rp 5,6 juta. Pokoknya jumlahnya miliaran,” ungkap Ferry.
Hingga saat ini, sebanyak 10 korban telah memberikan kuasa hukum kepada Ferry untuk menangani kasus ini. Alasan penutupan mendadak oleh pihak manajemen Superstar Fitness masih belum diketahui.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.