Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Bali upayakan capai target 75 persen partisipasi pemilih pilkada

KPU Bali upayakan capai target 75 persen partisipasi pemilih pilkada

Arsip foto – Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat acara Debat Terbuka Pilkada Bali di Badung, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari (Ni Putu Putri Muliantari)

KPU Bali upayakan capai target 75 persen partisipasi pemilih pilkada
Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Jumat, 22 November 2024 – 07:49 WIB

Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali terus mengupayakan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 ini mencapai 75 persen di Pulau Dewata.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Badung, Kamis, mengatakan saat ini jika melihat sejumlah hasil simulasi pemungutan suara, target itu masih belum tercapai.

“Rasanya belum 75 persen, kita dorong lagi karena waktu simulasi masih berada di kisaran 70-an persen, dari simulasi kemarin hampir (seluruh kabupaten/kota) 75 persen hadir, kecuali Denpasar yang jeblok hampir di bawah 50 persen,” kata dia.

Lidartawan memperkirakan sebab belum tercapainya target partisipasi saat simulasi pemungutan suara itu karena banyak pemilih  yang tak hadir di TPS akibat punya kesibukan masing-masing, serta kurangnya sosialisasi kegiatan tersebut.

Untuk itu di sisa waktu hari jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU Bali memaksimalkan peran badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang akan dikumpulkan pada 22 dan 23 November untuk bimbingan sekaligus diminta sosialisasi berbasis banjar atau melalui sosial media.

“Mudah-mudahan akan meningkat saat nanti kita melakukan pemilu, targetnya 75 persen dan tidak ada lagi sengketa ke MK,” ujar Lidartawan.

Selain itu penyebaran formulir C6 pemberitahuan pemilih juga ditargetkan sampai ke pemilih setidaknya lima hari jelang pemungutan suara.

Melalui undangan memilih itu, KPU Bali meyakini tingkat partisipasi akan meningkat, sehingga ditekankan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar tidak memanfaatkan formulir tersebut untuk kecurangan.

“Harus dikawal oleh pengawas TPS supaya mereka (KPPS) menyebarkan, jangan lagi ada indikasi KPPS menyalahgunakan C6 diberikan kepada yang tidak berhak, kalau itu ketahuan sudah diberhentikan tidak hormat, tidak boleh jadi penyelenggara lagi,” ujarnya.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali adalah 3.283.893 pemilih yang tersebar di sembilan kabupaten/kota dengan terbesar di Kabupaten Buleleng dan terkecil jumlahnya di Kabupaten Klungkung.

Sumber : Antara