Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada hari ini, Jumat (22/11/2024).

Menurut informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar 14 lokasi tersebut:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Barat: Mal Ciputra, pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 08.00-15.00 WIB dan Halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur, pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00-14.00 WIB.

Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.00-19.00 WIB.

Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-11.30 WIB.

Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi: Taman Wisata Kuliner Narogong Indah, pukul 09.00-11.00 WIB.

Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi, pukul 08.00-12.00 WIB.

Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB dan Halaman Kantor Kelurahan Tugu, pukul 08.00-12.00 WIB.

Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan, pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Gerai Samsat keliling yang dibuka hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau pergantian pelat nomor kendaraan memerlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat.