Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Transgender Isa Zega Terancam Pasal Berlapis atas Dugaan Penistaan Agama

Transgender Isa Zega Terancam Pasal Berlapis atas Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama oleh Hanny Kristanto. Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Isa Zega terancam pasal berlapis.

“Untuk kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh S atau IZ maka Pasal yang disangkakan 156 tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, dikenakan juga Undang-Undang IT dengan Pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

AKP Nurma Dewi menyebut, transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto pada Rabu (20/11/2024).

“Bahwa benar, kemarin sudah datang seseorang laki-laki berinisial HK didampingi dengan pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan yaitu berinisial S atau IS terkait penistaan agama,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari pelaporan yang dilakukan Hanny Kristanto terhadap Isa Zega. Kemudian, pihak pelapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

“Karena ini sifatnya baru sebatas pelaporan tentu pihak pelapor akan dipanggil untuk diperiksa terkait apa yang dilaporkan,” tambahnya.

AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang diajukan Hanny Kristanto tentu akan ditindaklanjuti dengan cepat karena berkaitan penistaan agama yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

“Setelah menerima laporan, tentu kami akan segera menindaklanjuti karena ini bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Kemudian, kami memanggil pelapor serta terlapor yang berkaitan dengan mendengar, mengetahui, melihat terhadap kejadian yang dilaporkan,” tandasnya.