Liputan6.com, Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2023. Temuan ini mencuat dari hasil audit terhadap sepuluh paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Dalam laporan resmi BPK, total kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 770.722.000.
Angka tersebut berasal dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap proyek-proyek di bawah kendali Dinas PUPR Bone Bolango. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan proyek yang tidak optimal. Selain kekurangan volume, BPK juga mencatat adanya proyek yang belum dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan proyek yang mewajibkan penerapan denda sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut. Proyek yang dinilai BPK bermasalah diantaranya:
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Sp, Moutong – Tunggulo – Toto, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Moutong – Iloheluma, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Bube, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Padengo, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Kramat – Lomaya, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Bandungan – Hubulo, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Jalan Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Talango Dalam, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Huluduotamo – Ulantha, Cs.
Selain itu, ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan Sebesar Rp 128.597.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman menyatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. “Dinas PUPR mengintruksikan penyedia segera melakukan pembayaran TGR baik denda keterlambatan maupun denda kekurangan volume ke kas daerah,” kata Nirwan.