Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025 Megapolitan 21 November 2024

Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

Tarif PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai 2025
Penulis
KOMPAS.com –
 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta akan mulai disesuaikan pada tahun 2025 mendatang. 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
PKB merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan berarti yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Sementara penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Merujuk pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, berikut ini rincian tarif PKB dan BBNKB terbaru.
Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:
Perubahan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
Tarif BBNKB yang baru nanti diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. 
Pasal tersebut menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 namun perubahan tarif BBNKB ini baru akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.