TRIBUNJAKARTA.COM – Bawaslu Kota Jakarta Utara petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 31 kelurahan/desa di 6 Kecamatan se-Kota Adm. Jakarta Utara yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Politik Uang.
Politisasi SARA.
Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Jaringan Listrik dan Internet.
lihat foto
TPS Rawan Paling Banyak
Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
248 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).
114 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
33 TPS didirikan di wilayah konflik.
23 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
23 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
19 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
17 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
16 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
11 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
lihat foto
TPS Rawan Paling Banyak
Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
7 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
7 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
5 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
3 TPS di Lokasi Khusus.
2 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
1 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif; dan
Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
online;
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Imbauan
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara mengimbau KPU Kota Jakarta Utara dan jajaran untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.