Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina Nasional

5
                    
                        Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
                        Nasional

Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Mary Jane
Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan
transfer of prisoner
untuk memulangkannya ke Filipina.
Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
.
Yusril menyatakan keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
“Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.
Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.
Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah.
Selama interogasi petugas menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya memahami Tagalog.
Di persidangan, penerjemah yang digunakan disebut tidak berlisensi, dan pengacara yang disediakan merupakan pembela umum dari polisi.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015. Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi.
Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane.
“Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus
human trafficking
. Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, Rabu (29/4/2015).
Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.
Ia sempat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sebelum pulang ke Filipina setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual.
Pada 2010, Maria Cristina Sergio menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pekerjaan itu tidak segera didapatkan.
Cristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dengan membawa koper baru dan uang 500 dolar AS. Setibanya di Yogyakarta, koper tersebut menjadi awal dari permasalahan hukum Mary Jane.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga
human trafficking
.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
Dengan pertimbangan akan melakukan
transfer of prisoner
, Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.