Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
KAI Daop 6 ingatkan penumpang bijak membeli tiket PSO
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 20 November 2024 – 21:34 WIB
Elshinta.com – Kehadiran kereta api subsidi atau Public Service Obligation (PSO) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam bermobilitas, khususnya masyarakat dengan budget terjangkau yang menggantungkan mobilitasnya pada KA-KA bersubsidi. Namun disayangkan masih maraknya praktik yang menyalahgunakan subsidi KA PSO dan melenceng dari kebijakan, sehingga menyebabkan para penumpang lainnya merasa dirugikan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan ketentuan pelanggan yang hanya diperbolehkan membeli 1 tiket kereta api subsidi atau Public Service Obligation (PSO) per identitas dalam satu perjalanan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa aturan pembelian tiket PSO ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019.
“Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama maka sistem aplikasi Access by KAI akan secara langsung menolak pembelian tiket tersebut,” ujar Krisbiyantoro.
Ia melanjutkan, artinya pelanggan hanya dapat membeli 1 tempat dengan 1 identitas penumpang dalam setiap rute. Penerapan kebijakan ini penting untuk dilakukan meskipun KA PSO tidak spesifik diperuntukkan bagi kalangan ekonomi tertentu.
“Pembatasan pembelian tiket KA PSO ini untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau,” terang Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (20/11).
Adapun daftar KA PSO jarak menengah dan jarak jauh yang melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta di antaranya:
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong PP)
2. KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang PP)
3. KA Bengawan (Purwosari – Pasar Senen PP)
4. KA Prambanan Ekspres (Yogyakarta – Kutoarjo PP)
Daop 6 mengimbau para penumpang dapat bijak dalam membeli tiket KA bersubsidi (PSO). Penumpang diharapkan tidak melakukan kecurangan dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak ikut naik kereta saat hari H keberangkatan.
“Kereta PSO hadir untuk memudahkan masyarakat dalam bermobilitas, khususnya masyarakat dengan budget terjangkau yang menggantungkan mobilitasnya pada KA-KA bersubsidi ini. Calon penumpang tidak diperkenankan untuk membeli 2 kursi atau lebih, apalagi menggunakan nama dan identitas orang lain yang tidak naik kereta api saat hari H keberangkatan” tegas Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro mengatakan bahwa petugas boarding akan mencocokkan jumlah penumpang yang berangkat sesuai tiket fisik/ di aplikasi. Misalnya, dalam satu kode booking jumlah penumpang 2 orang, dan saat itu yang berangkat hanya satu orang, maka tiket yang akan diboarding juga hanya satu orang tersebut.
KAI sendiri menawarkan banyak pilihan kereta api dengan berbagai jenis kelas layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik dari sisi kenyamanan maupun budget pelanggan. Dengan berperilaku bijak memanfaatkan KA PSO, artinya masyarakat turut mendukung pemerintah dan KAI dalam peningkatan pelayanan dan kemudahan akses perjalanan menggunakan kereta api kepada para penumpang.
Sumber : Radio Elshinta