Senyum Lina Mukherjee, Baru Bebas dari Penjara Langsung Ditawari “Endorsement”
Editor
KOMPAS.com –
Lina Mukherjee
, selebgram yang dipenjara usai membuat video makan kulit babi, bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A
Palembang
, Sumatera Selatan.
Ia melangkah keluar penjara pada Rabu (20/11/2024) seusai dibebaskan bersyarat.
Perempuan bernama asli Lina Lufiawati ini mengatakan, dirinya bakal menikmati kuliner di Palembang terlebih dulu.
“Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan
endorse
. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga,” ujarnya, Rabu, dikutip dari
Tribun Sumsel.
Selama 18 bulan mendekam di bui, Lina mengaku banyak memperoleh pembelajaran hidup.
“Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang, terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros,” ucapnya.
Sewaktu awal-awal masuk penjara, Lina mengaku sempat stres.
“Awalnya memang stres karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak
ngapa-ngapain
di sana,” ungkapnya.
Agar tak lagi merasakan stres, Lina mengikuti beragam kegiatan, salah satunya merajut.
“Ya, di dalam juga
ngerajut
bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” tuturnya.
Lina pun tersenyum lebar usai bebas dari penjara.
“Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans,” tuturnya.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menuturkan, Lina mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” jelasnya, Rabu.
Pada September 2023, Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Lina Mukherjee selama 2 tahun atas kasus dugaan penistaan agama.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” papar Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra pada sidang 19 September 2023.
Hakim memandang bahwa Lina melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di samping itu, hakim menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan pribadi.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan seusai membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “bismillah”.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Senyum Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Hari ini, Bergaya Nyentrik, Sebut Sudah Ada Tawaran Endorse
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.