Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersiap kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III seiring dengan masuknya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Tim Analis Kebijakan Ekonom APINDO, Ajib Hamdani menilai pengampunan pajak ini dikhawatirkan kebijakan ini bisa menimbulkan potensi moral hazard dan dimanfaatkan sejumlah pihak untuk tidak taat pajak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat pajak.
Namun di sisi lain, Tax Amnesty Jilid III ini memberikan manfaat ke masyarakat karena bisa meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak. Bagi negara, pengampunan pajak bisa menambah pemasukan negara hingga Rp100 Triliun.
Seperti apa urgensi penerapan Tax Amnesty Jilid III? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 20/11/2024)