Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Polres Nganjuk meringkus tiga tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Sanan, Kecamatan Pace.
Mirisnya, satu dari tiga tersangka masih berusia di bawah umur.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan para tersangka yang diringkus, yakni MW (19) dan DS (30) warga Desa Jatigreges, Kecamatan Pace, serta MM (14).
Ketiga tersangka itu mencuri motor Honda Supra X AG 6211 WK milik Imam Nasikin (36).
“Korban memarkirkan motornya di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan. Kala itu motor dalam keadaan tidak terkunci. Kunci berada di dalam jok,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Korban menyadari motornya hilang seusai melakukan kegiatan bertani.
Seketika, korban berupaya melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.
Kemudian, korban memutuskan melapor ke polisi.
“Laporan korban kami tindaklanjuti. Personel Satreskrim pun dapat meringkus tiga tersangka. Barang bukti motor hasil curian turut diamankan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara.
“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur. Kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” jelasnya.
Sementara motif tersangka melakukan pencurian belum diketahui pasti. Begitu pula peran tersangka yang masih di bawah umur.