Perbesar
ESPOS.ID – Sejumlah warga saat melintasi kendaran truk tambang yang dirusak oleh warga akibat melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)
Esposin, TANGERANG — Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, segera melakukan pengecekan dan tes narkoba terhadap seluruh pengemudi kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.
“Ke depan kita bekerja sama dengan BNN Kab/Kota Tangerang, Dinkes dan Sie Dokkes melakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (12/11/2024).
Promosi
BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo
Ia mengatakan, upaya pemeriksaan narkoba kepada sopir-sopir kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian barang haram tersebut.
“Terkhusus terhadap pengemudi truk tambang yang melintas dan bekerja di wilayah hukum Tangerang,” katanya
Dia mengungkapkan, tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara acak di pos pantau perlintasan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dishub.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” ucapnya.
Pembatasan Aktivitas Diperpanjang
Di sisi lain, Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di kawasan tersebut diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.
Keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional tersebut hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.
“Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain.
Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.
“Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.
Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis (7/11/2024).
“Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.
Ia menambahkan pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.
Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.
Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.
“Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.