Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pulau Seribu deklarasi Stop Buang Air Besar di Pulau Kelapa 

Pulau Seribu deklarasi Stop Buang Air Besar di Pulau Kelapa 

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Nyiur Melambai, Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

“Melalui deklarasi ini warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu harus 100 persen Stop BABS dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan hidup bersih dan sehat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi di Jakarta, Kamis.

Ia meminta agar masyarakat di Pulau Kelapa baik itu nelayan yang biasa pergi melaut dan masyarakat lainnya untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama sarana dan prasarana mandi cuci kakus (MCK) yang sudah dibangun untuk dijaga dan dirawat dengan baik.

“Semoga kelurahan-kelurahan di Kepulauan Seribu, warga dan masyarakatnya sudah memiliki MCK,” katanya.

“Kami berharap warga di sini dapat menjaga dan merawat WC komunal yang sudah dibangun ini,” kata dia.

Sementara Lurah Pulau Kelapa, Muslim menyebutkan jumlah kepala keluarga (KK) di kelurahan Pulau Kelapa yaitu 2.070 KK.

Setelah dilakukan verifikasi bersama dengan Suku Dinas Kesehatan, SDA, Perumahan, Suku Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya terdapat 76 kepala keluarga yang tidak memiliki tempat buang air besar di rumah mereka.

Namun, setelah melakukan verifikasi ada sisa 55 kepala keluarga, khusus di RW 03 ada 21 KK sudah melakukan buang air besar di MCK komunal untuk masyarakat umum.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024