Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2025 mendatang. Lantas, apakah harga sewa kamar hotel akan ikut terkerek naik dengan adanya kenaikan PPN ini?
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut kenaikan harga hotel akibat penyesuaian PPN tidak akan serta-merta terjadi.
Maulana menjelaskan, harga hotel sangat bergantung pada permintaan (demand) dan faktor musiman (seasonality). Sehingga jika berbicara PPN naik, dia menyebut industri perhotelan tidak bisa serta merta langsung menaikkan harga, karena di industri perhotelan memiliki strategi penetapan harga yang fleksibel dan disesuaikan dengan musim dan tingkat okupansi.
“Kita di hotel itu memiliki dynamic rate. Karena di hotel itu kita mengenal high season, low season. Makanya dinamis itu kita punya publish rate, publish rate itu akan muncul atau keluar angkanya pada saat high season, mungkin dia nanti tambah surcharge dan seterusnya,” terang Maulana saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, kenaikan harga belum tentu menjadi solusi utama dari adanya kenaikan PPN 12% bagi bisnis hotel dan restoran, karena daya beli masyarakat saat ini melemah, terutama pada segmen menengah bawah. Oleh karena itu, pelaku usaha perhotelan akan lebih fokus pada efisiensi operasional untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12%.
“Apakah kita akan menaikkan? Tergantung, karena menaikkan itu belum tentu menjadi jawaban. Marketnya ada atau enggak? Yang paling utama kita lakukan adalah melakukan efisiensi lagi. Kalau efisiensi ini impactnya akan banyak ya, bisa ke tenaga kerja, bisa ke kualitasnya yang turun, dan macam-macam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa harga kamar hotel menggunakan sistem dynamic rate, yang berarti tarif bisa berubah sesuai musim. Pada masa high season, ketika okupansi di atas 60-70%, harga biasanya lebih tinggi dibandingkan low season. Namun, ia menegaskan, lonjakan tarif tidak akan terjadi secara instan pada awal tahun 2025.
“Penerapan PPN 12% tidak langsung membuat harga kamar hotel naik. Kami akan melihat demand terlebih dahulu. Kalau demand-nya turun, mungkin hanya diskon yang kami kurangi, bukan menaikkan harga,” kata dia.
Maulana menegaskan, pelaku usaha hotel tidak akan gegabah dalam menetapkan harga pada tahun 2025. Evaluasi pasar dan tren akhir tahun ini akan menjadi dasar untuk menentukan strategi ke depan.
“Hotel itu bisa dibilang mereka akan paling terakhir menaikkan harga, dan kalau bisa menaikkan harga itu mereka harapannya di high season, biasanya sudah masuk ke semester 2 ya,” pungkasnya.
Foto: Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani (tengah_ dan Sekjen PHRI Maulana Yusran (batik merah) saat Konferensi Pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani saat Konferensi Pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)