Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com –
Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP)
Batam
berinisial RO diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana
Perdagangan Orang
(
TPPO
).
RO, yang bertugas sebagai pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center, membantu memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menggunakan kapal penumpang menuju Malaysia atau Singapura.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan RO menerima upah Rp 800.000 untuk setiap PMI nonprosedural yang berhasil diberangkatkan.
“RO ini ASN yang bertugas di pelabuhan, sehingga memiliki keleluasaan untuk membawa masuk orang ke area keberangkatan,” kata Donny saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Polisi sedang mendalami potensi keterlibatan oknum dari instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sindikat ini.
Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan RO dan satu tersangka lain berinisial M, yang berperan sebagai perekrut calon PMI.
“Pengakuan mereka sudah setahun, tetapi informasi jumlah korban yang diberangkatkan masih mereka tahan. Kami sedang menggali apakah ada keterlibatan oknum dari satuan kerja lain di pelabuhan,” ujar Donny.
Pada operasi penangkapan, Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan bersama kedua tersangka. Namun, seorang korban lain telah berhasil diberangkatkan ke Singapura sebelum dicegah.
Polisi telah meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban yang kini diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
“Sebenarnya ada tiga korban yang harusnya diselamatkan, tetapi satu korban sudah berhasil berangkat,” ungkap Donny.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.