Pekanbaru, Beritasatu.com – Tim advokat dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring di Jakarta mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membuka kembali kasus yang pernah diadukannya pada 2021 lalu. Pengaduan masyarakat (dumas) itu terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Siak.
Untuk membuka kasus itu, Rupina mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru yang telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.
“Kami mengajukan kembali atas dumas tahun 2021, pada saat itu dinyatakan tidak merupakan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Hari ini kami minta bantuan hukum kepada polda agar mohon diatensi untuk kapolda. Ini untuk kepentingan masyarakat Siak dan ditinjau kembali atas pengaduan kami,” kata Rupina kepada wartawan, seusai menyerahkan bukti ke Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan Rupina, pihaknya melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan atas penggunaan gelar. Adapun bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni surat dari Kopertis wilayah empat Bandung.
“Universitas tersebut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung,” beber Rupina.
Selain itu, pihaknya juga mengantongi surat pernyataan resmi dari Kemendikbud. “Jadi kita sudah serahkan semua bukti kita hari ini yang sebelumnya tidak ada dan dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.
Dia menduga, oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah palsu. “Atas dugaan tersebut, kami melakukan investigasi ke wilayah Bandung terhadap data-data yang kita dapatkan, maka kita lakukan pengecekan ke wilayah Bandung,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, jika memang benar ditemukan adanya bukti baru, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa atau tidaknya kasus tersebut dibuka kembali dan dimulainya penyelidikan baru.
“Untuk novum (bukti) baru dari ijazah itu, direktur reserse kriminal umum belum menerima novum baru itu. Misalkan nanti ada novum baru, penyidik akan meneliti novum barunya itu apakah bersesuaian dengan penyidikan yang kemarin dilaksanakan,” katanya.
Jika sesuai, ujarnya, nanti digelar perkara. “Kalau digelar perkara disepakati novum tersebut bisa diterima untuk menjadi bukti baru, nanti kasusnya akan dibuka kembali, dilaksanakan lidik kembali,” beber Kombes Anom Karabianto.
Tim advokat Rupina Br Sembiring memperlihatlan sejumlah bukti baru yang diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau, terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Siak, Selasa 19 November 2024.