Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi Regional 19 November 2024

Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

Soroti Kampanye Hitam di Pilkada Semarang, Bawaslu Jateng: Bahayakan Demokrasi
Tim Redaksi
 
SEMARANG, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyoroti praktik
kampanye hitam
yang terjadi dalam Pilkada Kota Semarang.
Kampanye hitam
tersebut menyebarkan narasi negatif yang bertujuan merusak citra calon wali kota nomor urut 1,
Agustina Wilujeng
melalui pesan singkat.
Salah satu pesan yang disebarkan secara acak menyebutkan, calon Walikota Agustina, hobi minum alkohol dan merokok saat rapat-rapat.
Menanggapi hal ini, Humas
Bawaslu Jateng
, Sosiawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang untuk menelusuri kasus tersebut.
“Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman di Kota Semarang karena ini yang menangani masih di kota Semarang,” ujar Sosiawan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024).
Dia menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, mengingat konten yang beredar mengandung unsur Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Sosiawan mengungkapkan bahwa praktik kampanye hitam semacam ini dapat mengancam proses demokrasi di Indonesia.
“Tentu kami akan mencoba serius menangani ini, memang black campaign bahkan itu cenderung mempolitisasi SARA. Tentu hal ini sangat mengancam bagi demokrasi kita, membahayakan proses demokrasi, dan mencederai demokrasi kita,” ungkapnya.
Saat ini, penanganan kasus masih berada di Bawaslu Kota Semarang, namun tim Bawaslu Jateng terus memantau penyebaran pesan-pesan kampanye hitam lainnya.
“Ya, sebagian sudah (monitoring), rata-rata mengandung politisasi SARA,” imbuhnya.
Sosiawan juga menyebutkan bahwa ada potensi sanksi pidana atau administratif yang dapat dikenakan kepada penyebar pesan kampanye hitam tersebut.
“Nanti tingkat pelanggarannya seperti apa, apakah ringan, apakah berat, dan seterusnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sosiawan menginformasikan bahwa kejadian kampanye hitam serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
“Ada di beberapa daerah lain yang mungkin tidak perlu saya sebutkan. Memang gejala-gejalanya masih bersifat sporadis, mudah-mudahan itu tidak sampai membesar dan tidak menjadi isu yang meresahkan publik,” tambahnya.
Untuk mencegah penyebaran kampanye hitam dan hoaks, Bawaslu berencana melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan bijak dalam menyikapi konten media sosial.
“Justru mata rantai yang terlemah dari berita hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian itu ada pada masyarakat atau publiknya. Jika mereka cerdas dan bijak, maka tidak akan terpengaruh oleh konten tersebut. Ini yang penting bagi Bawaslu untuk mengedukasi publik,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.