Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling yang tersedia di Jadetabek.

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat: Mal Ciputra, buka dari pukul 08.00-14.30 WIB.

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, buka dari pukul 08.00-15.00 WIB, dan TMP Kalibata, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, buka dari pukul 08.00-14.30 WIB.

6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere dan EX City Mall Nambo Jaya, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB, dan ITC BSD Serpong, buka dari pukul 16.00-19.00 WIB.

8. Ciledug: Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, buka dari pukul 09.00-12.00 WIB.

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, buka dari pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda dan Halaman GTown Square Gading, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang, buka dari pukul 08.00-12.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang, buka dari pukul 08.00-12.00 WIB.

13. Depok: Halaman parkir Samsat, buka dari pukul 08.00-14.00 WIB, dan RS Bhayangkara Brimob, buka dari pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman parkir Samsat, buka dari pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Perlu dicatat, layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat.