Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

2 Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi Regional

2
                    
                        Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi 
                        Regional

Pura-pura Dibegal, Kurir Jasa Pengiriman Barang Habiskan Uang COD Rp 18 Juta untuk Keperluan Pribadi
Tim Redaksi
KOTABARU, KOMPAS.com
– Seorang kurir jasa pengiriman barang berinisial FMA di Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan
, telah diamankan polisi setelah mengajukan laporan palsu mengenai
kasus pembegalan
.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika FMA mengeklaim dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang.
“FMA mengaku dirinya menjadi korban pembegalan dengan pelaku 2 orang menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam jenis parang,” ujar Taufan kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).


Dalam laporan tersebut, FMA mengaku kehilangan uang sebesar Rp 18 juta yang merupakan hasil dari sistem
cash on delivery
(COD).
Setelah menerima laporan, kejadian ini menjadi ramai di media sosial.
“FMA memperlihatkan luka lecet di lengan kirinya yang diakuinya terkena sabetan parang milik pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di media sosial masyarakat Kotabaru,” jelas Taufan.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan.
Namun, saat melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan.
“Setelah melakukan cek TKP, kemudian memeriksa saksi serta melakukan interogasi mendalam terhadap FMA, didapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah rekayasa,” ungkap Taufan.
Dalam interogasi, FMA akhirnya mengakui bahwa uang Rp 18 juta yang seharusnya disetorkan hasil penjualan barang COD telah digunakannya untuk keperluan pribadi dan membayar cicilan.
“FMA mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang hasil COD yang seharusnya disetorkan sudah dipakainya untuk keperluan pribadi,” pungkas Taufan.
Akibat perbuatannya, FMA kini ditahan di Polres Kotabaru dan diancam dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 Undang-undang 1/2023 tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.