Pangkalpinang. Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengamankan satu tersangka pencurian pelat aluminium baliho di wilayah Kota Pangkalpinang. Kerugian akibat aksi tersebut sebesar Rp 6 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST. Purba, mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Dia diringkus Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Senin (11/11/2024) malam.
Is alias Wandi (46) diringkus setelah melakukan pencurian pelat aluminium baliho yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang.
“Benar, pelaku Is alias Wandi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Air Itam,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST Purba, Senin (18/11/2024)
Poltak mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa pelat aluminium baliho milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam.
Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6 juta.
Poltak menjelaskan kejadian pencurian pelat aluminium baliho terjadi pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat antara lain di jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam Pangkalpinang.
“Kini pelaku dan barang bukti yakni dua lembar pelat aluminium dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.