TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi cabul dua penagih utang bank keliling merudapaksa bocah di kos-kosan Bogor.
Akhirnya, warga menangkap pelaku di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pelaku itu viral di media sosial. Terlihat dua orang sedang diamankan dari amukan warga.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku perbuatan asusila pegawai bank di Kabupaten Bogor berinisial Es (26) terhadap anak di bawah umur berinisial ADF (16) tersebut.
“Itu kita mengamankan dari warga, kita masih dalami kasus tindak asusila pegawai bank di Kabupaten Bogor ini, karena kita amankan bukan dalam keadaan tertangkap tangan,” kata Kompol Wahyu pada Jumat (15/11/24).
Menurutnya, kejadian itu dilakukan pelaku sudah sejak dua minggu lalu, dan diketahui setelah korban ADF (16) menceritakan ke saudaranya.
“Kejadiannya dari dua minggu yang lalu baru korban terbuka menyampaikan,” jelasnya.
Penangkapan itu, kata dia, setelah diduga pelaku melewati kembali kampung korban dan langsung ditangkap warga lalu diamankan pihak kepolisian.
“Kemudian melihat pelaku lewat diamankan warga,” tuturnya.
“Ada dua orang yang diamankan, tapi itu bukan bersamaan jadi setelah ada melakukan hal itu dia menghubungi temannya,” sambungnya.
Dalam video yang beredar, dua orang yang diamankan dari amukan massa tersebut diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawha umur.
Mirisnya, saat melancarkan aksinya terduga pelaku meminta izin kepada nenek korban agar anaknya untuk ikut ke rumah bibinya yang bertujuan menagih pinjaman.
Merasa sudah kenal lama dan pernah menjadi nasabahnya , sang nenek pun menganggap terduga pelaku seperti keluarga sendiri.
Namun nahas bukannya dibawa ke rumah kerabat keluarga korban, anak perempuan yang berumur 15 tahun tersebut malah dibawa ke sebuah kontrakan dan dirudapaksa secara bergantian dengan memanggil teman terduga pelaku lainnya.
Pelaku diduga tega melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial ADF (16) di sebuah indekos.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi di bulan November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Terjadi di kos-kosan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Kompol Wahyu.
Kata Kapolsek, kasus ini baru diketahui setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya itu kepada saudaranya.
Hal ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cileungsi.
“Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 jam 15.00 WIB piket fungsi mengamankan pelaku,” kata Wahyu.
Kedua pelaku ini tercatat dari identitasnya merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Dua pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor untuk proses hukum tindak lanjut,” ungkap Kompol Wahyu. (TribunnewsBogor)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya