Liputan6.com, Lampung – Seorang mahasiswi asal Lampung, berinisial HIPKA alias Hellen (19), ditangkap oleh polisi karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli cyber Polres Tulang Bawang setelah menemukan aktivitas mencurigakan di akun Instagram milik Hellen yang bernama @hellenindah_.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari temuan tim patroli cyber yang melihat unggahan status pribadi di akun Instagram tersebut yang mempromosikan situs judi online.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Hellen di kediamannya yang terletak di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (14/11/2024).
“Dari hasil pemeriksaan, Hellen mengaku menerima bayaran sebesar Rp750 ribu untuk memposting situs judi tersebut selama 20 hari, dengan kewajiban memposting dua kali dalam sehari,” kata AKBP James, Sabtu (16/11/2024).
Hellen kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” imbuhnya.