Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendeklarasikan gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya ini sebagai bentuk komitmen bersama menolak judo dan pinjol yang cukup meresahkan masyarakat.
“Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” ujar Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kamis (14/11/2024) malam lalu.
Bey bersama 27 kepala daerah lainnya di Jabar lainnya, Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, dan perwakilan Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya melakukan penandatanganan deklarasi tolak judol dan pinjol.
Menurutnya, kehadiran judol dan pinjol sangat meresahkan masyarakat. Saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ujarnya.
Untuk menekan semakin maraknya judol dan pinjol, Bey meminta kalangan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, mempermudah kredit keuangan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,” ujarnya.
Dengan upaya itu, Bey berharap masyarakat tidak lagi mengakses pinjol ilegal maupun judol karena akan merugikan mereka sendiri.
Selain gerakan deklarasi tolak judol dan pinjol ilegal dalam kesempatan tersebut juga Pemprov Jabar mendeklarasikan komitmen netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.