Untuk diketahui, dalam merespons berbagai kasus kekerasan yang murni berkaitan dengan kontestasi politik, KontraS Aceh berdiri di kutub yang mengecam dan tidak membenarkan sama sekali kekerasan dalam bentuk apapun yang akan mencederai demokrasi.
Karena itu, KontraS Aceh meminta semua pihak yang terlibat di dalam kontestasi politik Pilkada Aceh 2024 agar tidak menciptakan polarisasisi masyarakat dan menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga iklim politik tersebut agar tetap dingin.
Penting pula ditekankan bahwa tindakan tanpa persetujuan seperti penyebarluasan siaran pers mencatut nama KontraS Aceh merupakan tindakan yang sama sekali tak mempertimbangkan etika jurnalistik dalam melakukan peliputan pemilu, dalam hal ini seperti konfirmasi yang erat kaitannya pula dengan disiplin verifikasi serta berdampak pada imparsialitas. Selanjutnya, dengan memedomani kode etik jurnalistik, di mana pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat, KontraS Aceh berharap iklim pers di Aceh dijaga dengan responsibilitas sebagai sebuah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
KontraS Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan keabsahan sumber berita. KontraS Aceh juga menekankan bahwa tindakan menyebarkan siaran pers palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku penyebarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengecam keras segala bentuk manipulasi informasi dan pemanfaatan nama lembaga kami secara tidak sah. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar etika pers dan mengancam ketertiban informasi yang sehat di masyarakat,” tegas Azharul Husna.
Sekali lagi, sebagai unit kontrol dari kalangan organisasi masyarakat sipil, KontrasS Aceh berharap kepada awak media dan media massa agar mempertimbangkan konteks etika dalam melakukan peliputan pemilu dengan cara menjaga independensi serta imparsialitas melalui disiplin verifikasi. KontraS Aceh meyakini bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi berperan besar terhadap kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, sesuai dengan apa yang ditekankan di dalam kode etik jurnalistik, dalam hal ini demi terciptanya pilkada yang bebas tanpa ada paksaan dan tekanan, terbuka, jujur, adil, serta kompetitif.
“KontraS Aceh akan terus berupaya menjaga kredibilitas dan berkomitmen untuk memantau segala bentuk disinformasi dan mengganggu hak publik atas informasi yang benar,” pungkas Azharul Husna.